1. Pengertian
Memorandum Of Understanding
( MoU )
Nota kesepahaman (memorandum of
understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang
menjelaskan persetujuan antara dua belah
pihak.
Sebuah Nota
Kesepahaman (MOU) adalah dokumen yang menggambarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak. Ini mengungkapkan konvergensi akan antara para pihak, yang menunjukkan garis umum dimaksudkan tindakan. Hal ini sering digunakan dalam kasus-kasus di mana pihak baik tidak berarti komitmen hukum atau dalam situasi di mana para pihak tidak dapat membuat perjanjian kekuatan hukum tetap.
dapat kita lihat dari banyak defenisi yang
dikemukakan oleh beberapa ahli, antara lain :
a. Menurut
Munir Fuady MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
adalah “Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan
dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya
secara detail, karena itu, memorandum
of understanding
berisikan hal-hal yang pokok saja.”
berisikan hal-hal yang pokok saja.”
b. Menurut
Erman Rajagukguk MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING adalah “Dokumen yang memuat saling pengertian di antara
para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding
harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.”
2. Contoh
MoU
a. Contoh
Mou antara Indonesia dan Malaysia
Merdeka.com - Pemerintah
Indonesia dan Malaysia sepakat untuk meningkatkan kerja sama dengan
menandatangani dua nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).
Penandatanganan ini disaksikan secara langsung kedua pemimpin negara, yakni
Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY)
dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Tun Razak.
Kesepakatan pertama dilakukan di bidang kepemudaan dan olahraga yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Menteri Belia dan Sukan Malaysia Khairy Jamaluddin Abu Bakar. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian izin tinggal dan visa bagi program pendidikan tinggi oleh Menteri Pendidikan M Nuh dan Menteri Pelajaran dan Pengajian Tinggi Muhyiddin Yassin.
Kesepakatan pertama dilakukan di bidang kepemudaan dan olahraga yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Menteri Belia dan Sukan Malaysia Khairy Jamaluddin Abu Bakar. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian izin tinggal dan visa bagi program pendidikan tinggi oleh Menteri Pendidikan M Nuh dan Menteri Pelajaran dan Pengajian Tinggi Muhyiddin Yassin.
b. Contoh surat MOU
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA PT. A DENGAN PT. B
Pada hari ini, kamis tanggal ………….. telah dibuat dan
ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk
selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :
Nama : Tendy Prathamayoga, SE
Jabatan
: Direktur Utama PT. A
Alamat
: Jl. Armagedon No.200 Bandung – Jawa Barat
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. A yang berkedudukan
di Jalan Armagedon- Bandung , sesuai Akta No. 14 tanggal 19 Juli 2003
yang dibuat oleh Notaris Warman Hutapea, SH. Berkedudukan di Bandung dan untuk
selanjutnya desebutPIHAK PERTAMA.
Nama
: Zaky Embong, MBA
Jabatan
: Direktur Utama PT. B
Alamat
: Jl. Bacang No. 48 Bandung
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. B. yang
berkedudukan di Jl. Rampal No.120, Bandung dan untuk selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga
berbentuk Bank, dimana produk-produk yang dijual berupa jasa perbankan seperti
tabungan, deposito dan kredit.
2. PIHAK KEDUA adalah suatu Perusahaan
yang berbentuk PT. yang dimiliki oleh …………..
3. Produk Bank adalah Tabungan,
Deposito dan Kredit
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kedua belah pihak sepakat untuk
bekerjasama dalam hal penghimpunan dana tabungan dan penyaluran kredit karyawan
dari PT. B atau dan lingkungan sekitarnya secara berkala.
2. Hal di atas bertujuan disamping
mendidik mahasiswa untuk gemar menabung juga mengenalkan tentang Sistem
Perbankan kepada Mahasiswa.
3. Bagi PT. A sebagai lembaga
intermediasi penghimpunan dana tersebut akan bermanfaat terhadap kinerja Bank
itu sendiri maupun terhadap peningkatan perkonomian masyarakat lawang dan
sekitarnya.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama
ini berlaku untuk jangka waktu ……….. tahun terhitung sejak tanggal …………. sampai
dengan tanggal ………………. dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua
belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing
pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Kewajiban
PIHAK PERTAMA antara lain :
1. Menyediakan petugas untuk melayani /
menerima pembukaan / setoran tabungan / Deposito dan Kredit. Sedangkan
penarikan tabungan/deposito dan Proses Kredit akan dilayani di kantor
PIHAK PERTAMA.
2. Petugas Bank akan datang ……… kali dalam
seminggu yaitu setiap hari ………… jam WIB untuk melayani / menerima setoran
tabungan / deposito / Kredit di counter yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
3. Petugas Bank akan
mengadministrasikan setiap pembukaan / setoran tabungan/deposito/pengajuan
kredit.
4. Menyediakan Buku
Tabungan/Deposito/Formulir Aplikasi Pengajuan Kredit.
.
1. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
1. Menghimbau seluruh
Mahasiswa/Karyawan untuk menabung di counter PIHAK PERTAMA yang telah
disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2. Menyediakan counter berikut komputer,
meja dan kursi dilokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur
dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari
MOU ini.
PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) masing-masing
bermaterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
PT. B
PT. A
Hasan, MBA Agus, SE
Direktur
Utama
Direktur Utama
Dan
beberapa contoh MoU di Dunia
CONTOH MOU
1. MOU
tentang Kerjasama Perburuhan antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan
Selandia Baru pada 2008, seiring dengan persetujuan perdagangan bebas mereka
masing-masing
2. Persetujuan
antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dalam
proses perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2005.
3. Minyak
untuk program Pangan, untuk mana Irak mendatangai suatu MOU pada 1996.
4. KerangkaKerja
disetujui antara AS dan Korea Utara atas persenjataan nuklir pada 21 Oktober
1994.
5. MOU
tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya Lainnya antara AS dan
Kuba, dimaksudkan untuk menjaring kriminal pembajakan di dua negara, 3
Februari, 1973.
6. MOU
Berkaitan dengan Perjanjian antara Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis
Soviet pada Pembatasan Sistem-sistem Rudal Anti-Balistik pada 26 Mei 1972,
ditandatangani oleh Presiden AS Richard Nixon dan Penerus Status USSR.
7. Persetujuan
antara Kepulauan Kayman dan Kuba, dibawah mana para petugas imigrasi Kayman
harus memberikan pengungsi Kuba dua pilihan: turun dan akan dipulangkan kembali
ke Kuba, atau melanjutkan perjalanan mereka tanpa bantuan.
0 komentar:
Posting Komentar