Rabu, 04 November 2015

Tugas manajemen strategik (MOU) Memorandum Of Understanding



1.      Pengertian
Memorandum Of Understanding ( MoU )
Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak.
Sebuah Nota Kesepahaman  (MOU) adalah dokumen yang menggambarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak. Ini mengungkapkan konvergensi akan antara para pihak, yang menunjukkan garis umum dimaksudkan tindakan. Hal ini sering digunakan dalam kasus-kasus di mana pihak baik tidak berarti komitmen hukum atau dalam situasi di mana para pihak tidak dapat membuat perjanjian kekuatan hukum tetap.
  dapat kita lihat dari banyak defenisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli, antara lain :
a.  Menurut Munir Fuady MEMORANDUM OF UNDERSTANDING adalah “Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya      secara   detail,   karena    itu, memorandum of understanding
berisikan hal-hal yang pokok saja.”
b.      Menurut Erman Rajagukguk MEMORANDUM OF UNDERSTANDING adalah “Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.”

2.      Contoh MoU

a.       Contoh Mou antara Indonesia dan Malaysia
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk meningkatkan kerja sama dengan menandatangani dua nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Penandatanganan ini disaksikan secara langsung kedua pemimpin negara, yakni Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Tun Razak.

Kesepakatan pertama dilakukan di bidang kepemudaan dan olahraga yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Menteri Belia dan Sukan Malaysia Khairy Jamaluddin Abu Bakar. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian izin tinggal dan visa bagi program pendidikan tinggi oleh Menteri Pendidikan M Nuh dan Menteri Pelajaran dan Pengajian Tinggi Muhyiddin Yassin.

b.      Contoh surat MOU

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA PT. A DENGAN PT. B

Pada hari ini, kamis tanggal ………….. telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :

Nama                    : Tendy Prathamayoga, SE
Jabatan                 : Direktur Utama PT. A
Alamat                  : Jl. Armagedon No.200 Bandung –  Jawa Barat

 
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. A yang berkedudukan di Jalan  Armagedon- Bandung , sesuai Akta No. 14 tanggal 19 Juli 2003 yang dibuat oleh Notaris Warman Hutapea, SH. Berkedudukan di Bandung dan untuk selanjutnya desebutPIHAK PERTAMA.
Nama                    : Zaky Embong, MBA
Jabatan                : Direktur Utama PT. B
Alamat                  : Jl. Bacang No. 48 Bandung
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. B. yang berkedudukan di Jl. Rampal No.120, Bandung dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1.   PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga berbentuk Bank, dimana produk-produk yang dijual berupa jasa perbankan seperti tabungan, deposito dan kredit.
2.      PIHAK KEDUA adalah suatu Perusahaan yang berbentuk PT. yang dimiliki oleh …………..
3.      Produk Bank adalah Tabungan, Deposito dan Kredit
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut :

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

1.   Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penghimpunan dana tabungan dan penyaluran kredit karyawan dari PT. B atau dan lingkungan sekitarnya secara berkala.
2.   Hal di atas bertujuan disamping mendidik mahasiswa  untuk gemar menabung juga mengenalkan tentang Sistem Perbankan kepada Mahasiswa.
3.  Bagi PT. A sebagai lembaga intermediasi penghimpunan dana tersebut akan bermanfaat terhadap kinerja Bank itu sendiri maupun terhadap peningkatan perkonomian masyarakat lawang dan sekitarnya.


Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu ……….. tahun terhitung sejak tanggal …………. sampai dengan tanggal ………………. dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
1.  Menyediakan petugas untuk melayani / menerima pembukaan / setoran tabungan / Deposito dan Kredit.  Sedangkan penarikan tabungan/deposito dan Proses Kredit  akan dilayani di kantor PIHAK PERTAMA.
2.      Petugas Bank akan datang ……… kali dalam seminggu yaitu setiap hari ………… jam  WIB untuk melayani / menerima setoran tabungan / deposito / Kredit  di counter yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
3.      Petugas Bank akan mengadministrasikan setiap pembukaan / setoran tabungan/deposito/pengajuan kredit.
4.      Menyediakan Buku Tabungan/Deposito/Formulir Aplikasi Pengajuan Kredit.
.
1.      Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
1. Menghimbau seluruh Mahasiswa/Karyawan untuk menabung di counter PIHAK PERTAMA yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2.   Menyediakan counter berikut komputer, meja dan kursi dilokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.

PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) masing-masing bermaterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.



  PIHAK KEDUA                                                                           PIHAK PERTAMA
          PT. B                                                                                                PT. A

      Hasan, MBA                                                                                     Agus, SE
    Direktur Utama                                                                               Direktur Utama







Dan beberapa contoh MoU di Dunia

CONTOH MOU
1. MOU tentang Kerjasama Perburuhan antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada 2008, seiring dengan persetujuan perdagangan bebas mereka masing-masing
2. Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dalam proses perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2005.
3. Minyak untuk program Pangan, untuk mana Irak mendatangai suatu MOU pada 1996.
4. KerangkaKerja disetujui antara AS dan Korea Utara atas persenjataan nuklir pada 21 Oktober 1994.
5. MOU tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya Lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring kriminal pembajakan di dua negara, 3 Februari, 1973.
6. MOU Berkaitan dengan Perjanjian antara Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet pada Pembatasan Sistem-sistem Rudal Anti-Balistik pada 26 Mei 1972, ditandatangani oleh Presiden AS Richard Nixon dan Penerus Status USSR.
7.  Persetujuan antara Kepulauan Kayman dan Kuba, dibawah mana para petugas imigrasi Kayman harus memberikan pengungsi Kuba dua pilihan: turun dan akan dipulangkan kembali ke Kuba, atau melanjutkan perjalanan mereka tanpa bantuan.

0 komentar:

Posting Komentar